Minggu, Oktober 04, 2009

CSR dan Rezim Politik Baru Indonesia

Muhammad Endro Sampurna
Peneliti pada Lingkar Studi CSR Indonesia
Mengikuti pemikiran Aristoteles bahwa negara (polis) laiknya organisme hidup gabungan nukleus-nukleus sosial berwujud individu, keluarga, kampung, masyarakat lengkap dengan kompleksitas hubungan sosial, maka baginya kesepakatan membentuk negara memang ditujukan untuk kesempurnaan hidup manusia dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara—bukan kesejahteraan hanya segelintir perangkat dan penjaga negara seperti pemikiran politik sang mentor, Plato.

Bagi Aristoteles, negara adalah kumpulan kesepakatan masyarakat-masyarakat yang saling membutuhkan dan memenuhi satu sama lain, sehingga fitrah saling tergantung tersebut menjadikan negara sebagai bentuk sosial tersempurna dalam kehidupan politik manusia. (Deliar Noer, 1996)

Belakangan, realisasi pemenuhan kebutuhan hidup per individu atas kian kompleksnya kehidupan sosial diwujudkan dengan pemberian mandat kepada para pemimpin politik melalui proses pemilihan umum. Pemimpin politik diharapkan dapat menjadi nahkoda dalam perumusan kebijakan publik bagi terciptanya supremasi hukum dan kesejahteraan bagi warga negara.

Maka tidak berlebihan apabila dalam Pemilu Indonesia 2009 nukleus-nukleus sosial ini kembali menunjukkan eksistensinya sekaligus memperbaharui kontrak politik dengan memilih dan menyerahkan mandat kemudi negara kepada para aktor politik. Melalui pemilu masyarakat menunjukkan bahwa hakikatnya merekalah pemegang kedaulatan tertinggi dan kekuasaan aktor politik legislatif-eksekutif itu hanya delegasi kekuasaan dari rakyat guna mewujudkan kesejahteraan secara keseluruhan tanpa diskriminasi.

Komitmen Pemberantasan Korupsi
Tidak terkecuali bagi para pelaku bisnis. Di tengah semakin mengemukanya gerakan entitas perusahaan untuk bertanggung jawab (corporate responsibility movement) harapan atas tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan mengedepankan kesejahteraan yang berkeadilan merupakan asa yang kini didapukan pada pundak para pemimpin rezim di lima tahun ke depan.

Terlepas dari ragam jargon dan ideologi yang diusung para aktor politik, isu “bagaimana/how” mengelola mandat politik seharusnya menjadi prioritas perhatian para elit. Bagaimana menciptakan birokrasi pemerintahan yang efektif; Bagaimana menegakan supremasi hukum di negeri ini; Bagaimana memberantas korupsi dan penyelewengan kewenangan yang masih kerap terjadi; Bagaimana menciptakan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan hingga bagaimana mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia merupakan beberapa isu berbasis “bagaimana mengelola mandat politik” ketimbang hanya tercurahkan pada penumpukan ekonomi politik pada beberapa gelintir kelompok saja.

Isu yang masih akan tetap menonjol pada 2009-2014 adalah komitmen negara dalam pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional.

Masih menjadi rahasia publik bahwa praktik pemerintahan dan birokrasi di Indonesia kerap diliputi dengan ketidakefisienan kerja maupun penyelewengan kewenangan jabatan. Dalam lingkup Asia Tenggara, praktik korupsi Indonesia masih terjerambab ketiga paling buruk dan hanya di atas negara macam Myanmar dan Kamboja. Bahkan tata kelola pemerintah Indonesia masih dianggap kalah bersih ketimbang negara baru seperti Timor Leste.

Transparency International Indonesia (TII) sendiri merilis bahwa di 2008 institusi-institusi publik Indonesia masih dipersepsikan terbuka atas berbagai praktik penyelewengan hukum.

Survey TII yang melibatkan 60% responden dengan latar belakang pelaku bisnis, menghasilkan penilaian bahwa institusi publik Indonesia masih rentan atas praktik penyuapan di berbagai lini operasional perusahaan, ketidakseriusan pemerintah atas tindak korupsi hingga kerentanan institusi publik dalam praktik penggelapan.

Masalahnya bagi praktik Corporate Social Responsibility (CSR), kronisnya korupsi di negara berkembang menjadi salah satu faktor penghambat serius bagi tercapainya target kontribusi entitas bisnis dalam program pembangunan.

Michael Hopkins (2007) dalam Corporate Social Responsibility and International Development menyatakan bahwa sudah banyak bukti menyatakan bahwa budaya suap dan korupsi yang dilakukan oleh institusi publik hanya akan menurunkan hasrat positif perusahan dalam pembangunan.

Lebih parahnya lagi, gelombang korupsi ternyata dapat turut menghanyutkan perusahaan dalam arus praktik yang destruktif tersebut. Niat awal perusahaan menggapai praktik CSR substansial sering kali terjungkal oleh modus korupsi aparat negara.

Pembelajaran Ragam Peristiwa
Isu transparansi, penegakan hukum, penghargaan atas HAM, kesejahteraan pekerja, penghargaan terhadap komunitas adat tetap akan menjadi ragam isu yang seksi dalam kajian CSR maupun pengelolaan pemerintah, termasuk juga isu pengelolaan lingkungan hidup.

Belajar dari pengalaman pengelolaan bisnis di masa lalu—yang beberapa di antaranya juga termasuk ke dalam aset negara—seharusnya menjadi pembelajaran bagi rezim politik terkini. Bahwa kebijakan politik yang tidak popular—dengan tidak transparan, tidak efektif, dan cenderung korup—hanya akan menghasilkan sistem sosial politik yang carut marut, diiringi dengan konflik, dan pertumbuhan ekonomi yang lamban.

Berbagai hasil kajian para akademisi maupun organisasi non pemerintah (ornop) seperti tesis Sophia Malkasian (2004) Universitas Ohio, Lesley McCulloch (2003) Universitas Deakin Melbourne, Laporan Global Witness (2006), dan FoE (2007) memperlihatkan bagaimana sulitnya perusahaan untuk memperbaiki diri di tengah-tengah kinerja pemerintahan yang carut marut, indikasi pemerasan dan politisasi isu oleh pihak-pihak tertentu pada perusahaan, dan label hitam yang terlanjur melekat pada citra perusahaan.

Begitu pun kala perusahaan berkehendak berkontribusi bagi pembangunan daerah, yang terjadi malah terciptanya indikasi penyalahgunaan sumberdaya finansial di luar tujuan utama program oleh pihak-pihak tertentu.

Tantangan CSR Substansial
Lalu kini apa saja yang menjadi tantangan perwujudan CSR substansial di Indonesia? Para pakar CSR telah bersepakat bahwa pelaksanaan CSR substansial terletak pada penanganan dampak-dampak inti di seluruh lini operasional perusahaan di mana penanganan dampak itu biasanya juga sekaligus memenuhi regulasi terkait dan dapat berkontribusi positif bagi pembangunan, meminimalkan terjadinya dampak negatif hingga mengkompensasi residu yang masih ada. Para penggiat CSR juga telah bersepakat bahwa community development merupakan salah satu bagian dari praktik CSR—bukan satu-satunya praktik CSR.

Kesepakatan pakar CSR berlanjut dengan sebaran isu yang melingkupi praktik CSR. Kathryn Gordon (2001) melakukan kompilasi bahwa ragam panduan kerja CSR seperti UN Global Compact, SA 8000, Global Sullivan Principles ditambah ISO 26000 akan membentangkan ragam kerja CSR seperti tata kelola organisasi, isu tenaga kerja, HAM, keterlibatan komunitas, etika perdagangan, perlindungan konsumen, perhatian pada sepanjangn rantai pasokan (supply chain) hingga isu penanganan lingkungan hidup dan peran aktif dalam isu pemanasan global.

Kristalisasi isu-isu dalam panduan kerja CSR tersebut dapat menjadi tanggapan atas deretan kritik berbagai pihak atas kinerja perusahaan yang dianggap tidak lebih sebagai entitas penumpuk laba semata.

Maka tidak berlebihan apabila dorongan atas kinerja CSR substansial memang perlu mendapat dukungan berbagai pihak. Kemitraan tiga pihak (three sector partnership) merupakan pondasi awal terwujudnya CSR substansial tersebut.

Karena dengan CSR dan dikombinasikan dengan kinerja positif dari berbagai pihak merupakan rumusan bagi terciptanya kesejahteraan bagi seluruh warga negara seperti tujuan negara yang diidam-idamkan oleh sang filsuf, Aristoteles.

***
Penulis adalah peneliti pada Lingkar Studi CSR Indonesia dan staf pengajar mata kuliah “Politik Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam” FISIP UI

Tidak ada komentar: